Layanan KUA
Berbagai layanan yang tersedia di Kantor Urusan Agama
Kategori Layanan
Legalisir Buku Nikah
AdministrasiDeskripsi Singkat
Layanan legalisir dan pengesahan buku nikah
Ringkasan Persyaratan
- Buku nikah asli, fotocopy KTP
Pencatatan Nikah
AdministrasiDeskripsi Singkat
Layanan pencatatan pernikahan sesuai dengan ketentuan agama dan negara
Ringkasan Persyaratan
- KTP, KK, Surat Keterangan Belum Menikah, Pas foto 3x4
Kursus Calon Pengantin
Bimbingan PranikahDeskripsi Singkat
Bimbingan dan pelatihan untuk calon pengantin
Ringkasan Persyaratan
- KTP, pas foto, surat keterangan calon pengantin
Konsultasi Pranikah
KonsultasiDeskripsi Singkat
Konsultasi persiapan pernikahan dan kehidupan rumah tangga
Ringkasan Persyaratan
- Identitas diri calon pengantin
Akad Nikah di KUA
NikahDeskripsi Singkat
Pelaksanaan akad nikah di kantor KUA
Ringkasan Persyaratan
- Surat nikah, saksi, wali, mahar
Pendaftaran Nikah
NikahDeskripsi Singkat
Pendaftaran Nikah (KUA & SIMKAH)
Layanan pendaftaran nikah adalah layanan resmi KUA untuk mencatatkan pernikahan agar sah secara agama dan negara. Pendaftaran dapat dilakukan langsung di KUA atau secara online melalui aplikasi SIMKAH.
Tujuan layanan ini adalah memudahkan calon pengantin dalam mengurus administrasi nikah secara tertib, cepat, dan sesuai aturan. Proses layanan meliputi pendaftaran, verifikasi berkas, pemeriksaan nikah, pelaksanaan akad, hingga penerbitan Buku Nikah.
Pendaftaran dilakukan minimal 10 hari kerja sebelum akad nikah.
š Daftar online: https://simkah4.kemenag.go.id/
Ringkasan Persyaratan
- Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akta Kelahiran
- + 7 persyaratan lainnya
Informasi Penting
⢠Pastikan Anda membaca persyaratan dengan teliti sebelum mendaftar
⢠Siapkan dokumen yang diperlukan sebelum datang ke KUA
⢠Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kantor KUA